Kasus teror air keras Andrie Yunus disorot, PSHK desak diadili di peradilan umum

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 24 Maret 2026 | 17:05 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer (Instagram.com/@lbh_jakarta - @kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer (Instagram.com/@lbh_jakarta - @kontras_update)

GENMILENIAL.ID – Kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan publik.

Insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu kini memunculkan desakan agar para pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan militer.

Diketahui, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengungkap adanya empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Baca Juga: Viral cerita haru penumpang ojol di malam Lebaran, beri THR hingga tak kuasa menahan tangis

Dinilai bukan ranah disiplin militer

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menjadi salah satu pihak yang mendorong agar kasus ini diproses di peradilan umum.

PSHK menilai, tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis tidak berkaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” demikian pernyataan PSHK dalam keterangan resminya, Senin 23 Maret 2026. 

Menurut mereka, kasus ini murni merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu, meskipun berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Baca Juga: Viral mobil parkir di Monas mendadak kempes, diduga ulah oknum jukir liar

Mengacu prinsip yurisdiksi fungsional

PSHK menjelaskan bahwa penentuan peradilan bagi anggota militer seharusnya mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional.

Prinsip tersebut menekankan bahwa penanganan perkara ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

Dalam praktik hukum internasional, termasuk merujuk pada Komite HAM PBB melalui General Comment No. 32, pengadilan militer seharusnya dibatasi hanya untuk perkara yang berkaitan langsung dengan tugas militer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X