Viral paket bundling MBG 3 hari di Blora, ini penjelasan kebijakannya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 5 Maret 2026 | 14:22 WIB
Menyoroti viralnya menu MBG yang disajikan SPPG di Blora, Jawa Tengah dengan cara dibagikan sekaligus untuk 3 hari ke depan (Instagram.com/@depokhariini)
Menyoroti viralnya menu MBG yang disajikan SPPG di Blora, Jawa Tengah dengan cara dibagikan sekaligus untuk 3 hari ke depan (Instagram.com/@depokhariini)

GENMILENIAL.ID – Fenomena paket gabungan atau bundling dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan 2026 ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu contoh pelaksanaannya terlihat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ngawen 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Program tersebut menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di Instagram memperlihatkan paket MBG yang dibagikan sekaligus untuk kebutuhan tiga hari.

Paket tersebut berisi makanan kering hingga buah-buahan yang dikemas dalam tas khusus.

Baca Juga: Gus Miftah: MBG program baik, yang perlu diperbaiki cara pengelolaannya

Unggahan akun Instagram @depokhariini pada Kamis, 5 Maret 2026, memperlihatkan tim SPPG yang menyiapkan paket makanan tersebut.

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa pengelolaan dana MBG yang tepat dapat menghasilkan paket makanan yang tetap layak selama Ramadan.

"Di tengah isu global yang memanas, blokir energi minyak bumi, hingga ancaman krisis pangan, lembaga yang diberi amanah harus benar-benar siap," tulis postingan tersebut.

"Begini jika Rp10 ribu dikelola SPPG yang tepat selama Ramadan 2026," tambahnya.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka korupsi, ngaku tak paham aturan birokrasi karena mantan penyanyi dangdut

Paket bundling tersebut diketahui telah dibagikan kepada masyarakat oleh penyedia dapur SPPG Ngawen 2 Blora pada 2 hingga 4 Maret 2026.

Menu MBG dirapel untuk tiga hari

Secara terpisah, pihak SPPG Ngawen 2 Blora menjelaskan bahwa menu kering dalam paket tersebut memang merupakan rapelan atau gabungan untuk tiga hari sekaligus.

Penjelasan itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram @sppgngawenduablora pada Rabu, 4 Maret 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X