“Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak,” ujar Pandra, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, keduanya saling mengenal. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya dengan dukungan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Tiga kecamatan disasar, Polres Subang bedah rutilahu untuk warga kurang mampu
Terancam 12 tahun penjara
Pihak kepolisian menyatakan RM dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegas Pandra.
Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur perencanaan dalam kasus tersebut, sementara korban mendapat penanganan medis.***
Artikel Terkait
Hendak kabur lewat makam, pelaku utama pembacokan di Pamanukan dibekuk polisi
Tragedi pembacokan di Pamanukan, polisi ingatkan bahaya pergaulan bebas remaja
Polisi bongkar praktik aborsi ilegal di Makassar, mahasiswi dan ASN Puskesmas terlibat
Jenazah mahasiswi UNS yang lompat ke Bengawan Solo ditemukan 3,3 km dari lokasi jatuh
Manisnya usaha mahasiswi UPI di CFD Lembur Pakuan: Kue tradisional laris, omzet tembus Rp700 ribu
Skandal mahasiswi UNS penerima KIP-K: Dugem di klub malam, kini harus jalani konseling 6 bulan
Pembacokan mahasiswi saat sempro, polisi sebut sudah direncanakan