Polisi bongkar praktik aborsi ilegal di Makassar, mahasiswi dan ASN Puskesmas terlibat

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:53 WIB
Foto ilustrasi - Oknum ASN Puskesmas terseret kasus praktik abosri ilegal (freepik.com)
Foto ilustrasi - Oknum ASN Puskesmas terseret kasus praktik abosri ilegal (freepik.com)

GENMILENIAL.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang melibatkan empat pelaku, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Kota Makassar dan seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri.

Kasus ini diungkap oleh tim Resmob Polda Sulsel berdasarkan laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan empat orang berinisial SH, ZR, RC, dan FK.

“SH yang mana diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika dalam konferensi pers di Makassar, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Istana soroti premanisme bermantel ormas, masyarakat diminta tak terkecoh

Benny menjelaskan, SH menjalankan praktik aborsi dengan mendatangi pasien secara langsung dan memungut bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per tindakan.

SH ditangkap di sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal sejak 2015 dengan menggunakan obat-obatan tertentu.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya: RC yang mengenalkan SH kepada ZR dan FK, serta FK, mahasiswi yang menjalani aborsi pada Selasa, 20 Mei 2025, di sebuah hotel di Jalan Letjen Hertasning.

Usai proses aborsi, janin yang digugurkan FK dikuburkan oleh pacarnya, ZR, di belakang rumahnya di Jalan Talamate II, Kota Makassar.

Baca Juga: Ketua GRIB Tangsel dan warga yang mengaku ahli waris jadi tersangka skandal lahan BMKG

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, alat tes kehamilan, obat penggugur kandungan, sarung, dan pakaian yang digunakan saat praktik berlangsung.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X