Skandal mahasiswi UNS penerima KIP-K: Dugem di klub malam, kini harus jalani konseling 6 bulan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Menyoroti skandal mahasiswi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah yang viral berpesta di klub malam (Instagram.com/@mediaevent_)
Menyoroti skandal mahasiswi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah yang viral berpesta di klub malam (Instagram.com/@mediaevent_)

GENMILENIAL.ID – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswi berinisial TSK yang viral usai diduga berpesta di klub malam.

Mahasiswi yang diketahui penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) itu terbukti melanggar kode etik kampus.

Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang menampilkan dua sisi kehidupan TSK, siang berpenampilan rapi sebagai mahasiswi, malamnya tampak berpakaian minim dan berpesta di klub malam.

Unggahan tersebut viral sejak Selasa, 28 Oktober 2025, dan memicu sorotan publik karena TSK disebut sebagai penerima beasiswa dari pemerintah.

Baca Juga: KPK masih telaah awal dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh, Ketua Setyo Budiyanto: Saya belum cek

“Dia mahasiswa aktif UNS. Kami telah memastikan bahwa yang bersangkutan penerima bantuan KIP-K tahun 2023,” kata Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, dalam keterangan resminya.

Langgar kode etik, beasiswa dicabut

Hasil investigasi Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyatakan TSK melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Mahasiswi tersebut dinilai telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kepatutan di masyarakat.

“Atas hasil pemeriksaan, mahasiswi tersebut dijatuhi sanksi Surat Peringatan Pertama dan diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan,” ujar Agus.

Baca Juga: Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, 214,82 ton narkoba dimusnahkan: Presiden soroti modus kartel dan PR rehabilitasi pecandu

Selain itu, kampus juga mencabut beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 serta melarang TSK menerima beasiswa lain selama masa studinya.

Sanksi untuk efek jera dan pembelajaran moral

Menurut Agus, keputusan UNS tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga bentuk pembelajaran moral bagi mahasiswa lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X