Hendak kabur lewat makam, pelaku utama pembacokan di Pamanukan dibekuk polisi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin beserta jajaran tangkap pelaku utama pembacokan di Pamanukan pada Senin 12 Mei 2025 (Dok. Istimewa)
Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin beserta jajaran tangkap pelaku utama pembacokan di Pamanukan pada Senin 12 Mei 2025 (Dok. Istimewa)

 

GENMILENIAL.ID - Upaya pelarian RA (19 tahun), pelaku utama pembacokan terhadap seorang remaja di Pamanukan, berhasil digagalkan jajaran Polsek Pamanukan.

Remaja tersebut ditangkap saat mencoba bersembunyi di area pemakaman umum pada Senin malam, 12 Mei 2025.

Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin menyebutkan, RA hendak kabur ke luar kota untuk menghindari proses hukum atas perbuatannya.

Baca Juga: ESAI: Pembebasan Edan Alexander dan peluang gencatan senjata di Gaza

Namun, setelah dilakukan pengintaian dan strategi pemancingan, RA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

“Setelah kami pancing, pelaku utama berhasil kami tangkap di area pemakaman,” ujar AKP Udin, Selasa, 13 Mei 2025.

Selain RA, petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap korban, Roni Rohmatullah, remaja asal Desa Lengkongjaya. Mereka adalah TJ (25 tahun), K (30 tahun), N (21 tahun), dan TM (18 tahun).

“Total pelaku yang kita tangkap ada enam orang,” terang AKP Udin.

Baca Juga: Sinopsis buku antologi puisi 'Gemuruh Palung Hati' karya Ai Lundeng

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam tambahan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan menjadi tujuh bilah senjata tajam.

Sebelumnya, Roni mengalami luka cukup serius setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh kelompok pemuda tersebut pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025.

Ia menderita luka di paha kirinya dan harus menjalani perawatan medis dengan tujuh jahitan.

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Pamanukan mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X