Pegiat anti korupsi bedah peran Abdullah Azwar Anas dalam tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan pelanggaran

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:08 WIB
Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Menteri PANRB (Situs resmi KemenPANRB)
Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Menteri PANRB (Situs resmi KemenPANRB)

Ance menambahkan, saat pengalihan IUP dilakukan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih tercatat atas nama PT Indo Multi Niaga.

Sementara persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH baru diterbitkan oleh Menteri Kehutanan pada 6 Maret 2013.

Baca Juga: Sound horeg tenggelam saat nyadran di Sidoarjo, perahu oleng diduga tak kuat beban 1 ton

Padahal, dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.325/Menhut-II/2012, pemegang IPPKH dilarang memindahtangankan izin, mengubah nama perusahaan, maupun mengalihkan hak tanpa persetujuan menteri.

Perubahan saham berlapis dalam waktu singkat

Dua bulan setelah pengalihan IUP, Anas kembali menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 pada 28 September 2012, yang mengubah komposisi saham PT Bumi Suksesindo menjadi 100 persen dikuasai PT Alfa Suksesindo.

Tak berhenti di situ, pada 7 Desember 2012, Anas kembali mengeluarkan keputusan perubahan kedua, yang menetapkan PT Merdeka Serasi Jaya menguasai 95 persen saham, sementara PT Alfa Suksesindo tinggal 5 persen.

Baca Juga: Pelajar tewas di Matraman Raya, warga soroti jalan berlubang yang disebut kerap makan korban

“Setiap perubahan saham itu selalu diawali surat persetujuan bupati, bahkan diterbitkan sehari sebelum keputusan resmi keluar,” kata Ance.

Dugaan bertentangan dengan regulasi

Menurut Ance Prasetyo, rangkaian kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta PP Nomor 24 Tahun 2012, yang secara tegas melarang pemindahan IUP kepada pihak lain, termasuk melalui skema penguasaan saham mayoritas.

Ia juga menyoroti surat usulan Anas pada 10 Oktober 2012 terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi tetap di wilayah BKPH Sukamade, yang kemudian disetujui Kementerian Kehutanan pada 2013.

Baca Juga: Bertahan 12 hari di rooftop saat banjir Aceh Tamiang, kisah warga saling jaga dan saling bantu

“Perubahan status kawasan ini membuka jalan bagi pertambangan terbuka, padahal di kawasan hutan lindung hal itu dilarang,” ujarnya.

Ance menegaskan, seluruh rangkaian kebijakan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran, termasuk potensi aliran dana dan praktik kongkalikong antara pejabat dan pihak swasta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X