“Setelah berkoordinasi dengan Kanit Kamsel Ipda Herlina, kami langsung bergerak untuk mengamankan kendaraan dan terduga pelaku,” ujar Ipda Hary.
Pada pukul 13.41 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial A.N beserta kendaraan yang dibawanya.
Kerugian capai Rp203 juta
Adapun barang yang diduga digelapkan oleh pelaku meliputi:
- Satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih
- Satu unit handphone PDA
- Uang tunai
Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp203.604.398.
Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, menegaskan bahwa pelaku merupakan karyawan aktif PT Duta Karya Sintetika yang membawa kendaraan keluar dari jalur distribusi tanpa izin.
Proses hukum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rencananya, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, mengingat locus delicti berada di wilayah hukum Kota Depok.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***
Artikel Terkait
Polisi tangkap 9 terduga perusak rumah doa di Padang, Wakapolda: Tak ada tempat bagi intoleransi
Demi cinta, remaja di Subang ditikam 8 kali: Polisi tangkap 4 pelaku pengeroyokan brutal
Warga Pamanukan dihebohkan dugaan pembunuhan, polisi tangkap seluruh pelaku
Tegur pengamen mabuk, warga Pamanukan tewas dikeroyok, polisi tangkap 3 pelaku dalam 12 jam
Polres Subang tangkap 15 pelajar terlibat tawuran di Cibogo, satu korban luka tusuk serius
Mahfud MD sebut ada 'kekuatan besar' di balik gagalnya Kejagung tangkap Silfester Matutina
Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan