Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil blind van Rp203 juta di Subang, ternyata karyawan perusahaan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:37 WIB
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Subang, Ipda Hary Santoso beserta jajaran tangkap pelaku penggelapan mobil blind van berinisial A.N di Kabupaten Subang, Selasa 13 Januari 2026 (Dok. Istimewa)
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Subang, Ipda Hary Santoso beserta jajaran tangkap pelaku penggelapan mobil blind van berinisial A.N di Kabupaten Subang, Selasa 13 Januari 2026 (Dok. Istimewa)

“Setelah berkoordinasi dengan Kanit Kamsel Ipda Herlina, kami langsung bergerak untuk mengamankan kendaraan dan terduga pelaku,” ujar Ipda Hary.

Baca Juga: John Herdman optimistis ciptakan sejarah baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, janjikan level lebih tinggi

Pada pukul 13.41 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial A.N beserta kendaraan yang dibawanya.

Kerugian capai Rp203 juta

Adapun barang yang diduga digelapkan oleh pelaku meliputi:

  • Satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih
  • Satu unit handphone PDA
  • Uang tunai

Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp203.604.398.

Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, menegaskan bahwa pelaku merupakan karyawan aktif PT Duta Karya Sintetika yang membawa kendaraan keluar dari jalur distribusi tanpa izin.

Baca Juga: Influencer King Abdi ungkap kebutuhan mendesak warga Aceh Tamiang, bukan hanya makanan tapi obat penyakit kulit

Proses hukum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencananya, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, mengingat locus delicti berada di wilayah hukum Kota Depok.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X