Polres Subang tangkap 15 pelajar terlibat tawuran di Cibogo, satu korban luka tusuk serius

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Remaja berusia 14 tahun berinisial R, warga Kampung Citereup, Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, menjadi korban penusukan brutal di Jalan Raya Cibogo, tepat di depan SMPN 1 Cibogo, Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)
Remaja berusia 14 tahun berinisial R, warga Kampung Citereup, Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, menjadi korban penusukan brutal di Jalan Raya Cibogo, tepat di depan SMPN 1 Cibogo, Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dipicu oleh aksi tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Cibogo.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 15 pelajar ditangkap setelah diduga terlibat dalam bentrokan antara geng WARBU (Warung Ibu) dan ARJOK (Arah Pojok).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Sukamulya RT 013/004, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Kang Rey lantik pejabat di tengah jalan panas Subang, simbol birokrasi yang turun ke lapangan

Aksi tawuran yang dipicu tantangan di media sosial berujung tragis, setelah seorang remaja berinisial R (14 tahun) mengalami luka tusuk di bagian dada hingga tembus ke punggung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras dan Tim Resmob Satreskrim Polres Subang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dua hari kemudian, pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan 15 pelajar di berbagai lokasi di wilayah Subang dan Indramayu.

“Para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan membawa berbagai jenis senjata tajam seperti sabit, samurai, corbek, hingga besi bergagang,” ungkap AKBP Dony dalam keterangan resminya.

Baca Juga: BMKG ungkap fakta di balik cuaca panas ekstrem di Jawa-Bali: Efek pancaroba dan dinamika atmosfer global

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua bilah sabit besar,
  • Satu bilah samurai,
  • Satu bilah corbek,
  • Satu gergaji es, dan
  • Satu gagang besi sabit.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas akan dijatuhkan kepada para pelaku.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Kami juga akan terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan meningkatkan patroli untuk mencegah tawuran remaja,” tegasnya.

Kini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: KPK dalami dugaan korupsi kuota haji 2024, telusuri peran asosiasi dan aliran dana ke Kemenag

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X