GENMILENIAL.ID — Polres Subang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku diketahui berinisial A.N, yang ternyata merupakan karyawan PT Duta Karya Sintetika.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi yang sebelumnya diterima oleh Polres Metro Depok, terkait dugaan penggelapan kendaraan operasional perusahaan.
Penggelapan terjadi di gudang Depok
Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh Andri Hariansyah, perwakilan dari PT Duta Karya Sintetika.
Peristiwa diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di gudang PT Depok Distribusindo Raya, wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat pihak perusahaan melakukan pengecekan kendaraan operasional usai kegiatan distribusi barang.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui satu unit kendaraan belum kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.
Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem pemantauan kendaraan, posisi mobil diketahui telah keluar dari jalur distribusi resmi dan berada di luar wilayah pengiriman.
Terlacak GPS, diamankan di Jalan Cagak Subang
Kanit Turjawali Satlantas Polres Subang, Ipda Hary Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak lama berselang, tepatnya pukul 13.20 WIB, kendaraan yang diduga digelapkan terdeteksi melalui GPS melintas di wilayah Kabupaten Subang, tepatnya di Jalan Cagak.
Artikel Terkait
Polisi tangkap 9 terduga perusak rumah doa di Padang, Wakapolda: Tak ada tempat bagi intoleransi
Demi cinta, remaja di Subang ditikam 8 kali: Polisi tangkap 4 pelaku pengeroyokan brutal
Warga Pamanukan dihebohkan dugaan pembunuhan, polisi tangkap seluruh pelaku
Tegur pengamen mabuk, warga Pamanukan tewas dikeroyok, polisi tangkap 3 pelaku dalam 12 jam
Polres Subang tangkap 15 pelajar terlibat tawuran di Cibogo, satu korban luka tusuk serius
Mahfud MD sebut ada 'kekuatan besar' di balik gagalnya Kejagung tangkap Silfester Matutina
Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan