Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil blind van Rp203 juta di Subang, ternyata karyawan perusahaan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:37 WIB
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Subang, Ipda Hary Santoso beserta jajaran tangkap pelaku penggelapan mobil blind van berinisial A.N di Kabupaten Subang, Selasa 13 Januari 2026 (Dok. Istimewa)
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Subang, Ipda Hary Santoso beserta jajaran tangkap pelaku penggelapan mobil blind van berinisial A.N di Kabupaten Subang, Selasa 13 Januari 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID Polres Subang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku diketahui berinisial A.N, yang ternyata merupakan karyawan PT Duta Karya Sintetika.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi yang sebelumnya diterima oleh Polres Metro Depok, terkait dugaan penggelapan kendaraan operasional perusahaan.

Penggelapan terjadi di gudang Depok

Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh Andri Hariansyah, perwakilan dari PT Duta Karya Sintetika.

Baca Juga: Sempat viral guru seberangi sungai pakai tali sling, jembatan darurat Desa Bah Aceh Tengah kini lebih aman

Peristiwa diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di gudang PT Depok Distribusindo Raya, wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat pihak perusahaan melakukan pengecekan kendaraan operasional usai kegiatan distribusi barang.

Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui satu unit kendaraan belum kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem pemantauan kendaraan, posisi mobil diketahui telah keluar dari jalur distribusi resmi dan berada di luar wilayah pengiriman.

Baca Juga: John Herdman buka peluang boyong pemain lokal ke luar negeri, nilai Timnas Indonesia punya kualitas level atas

Terlacak GPS, diamankan di Jalan Cagak Subang

Kanit Turjawali Satlantas Polres Subang, Ipda Hary Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Tak lama berselang, tepatnya pukul 13.20 WIB, kendaraan yang diduga digelapkan terdeteksi melalui GPS melintas di wilayah Kabupaten Subang, tepatnya di Jalan Cagak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X