Banjir hampir capai atap rumah di Cilegon, BPBD soroti drainase minim dan dugaan jalur air ke laut ditutup

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 18:58 WIB
Menyoroti bencana banjir yang melanda kawasan Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 2 Januari 2026 malam (Instagram.com/@bantenraya)
Menyoroti bencana banjir yang melanda kawasan Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 2 Januari 2026 malam (Instagram.com/@bantenraya)

BPBD: Drainase minim jadi pemicu banjir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten menyebut banjir yang merendam JLS Cilegon dipicu oleh minimnya saluran air di kawasan tersebut.

Baca Juga: John Herdman resmi jadi pelatih Timnas Indonesia, PSSI taruh harapan Piala Dunia di tangan arsitek sejarah Kanada

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, mengatakan banjir di titik Cigading dan Ciwandan menyebabkan jalan tidak bisa dilewati kendaraan.

“Terputus. Titik banjir ada di Cigading, Ciwandan. Tidak bisa dilewati kendaraan,” ujar Lutfi di Cilegon, Banten, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurutnya, ruas JLS Cilegon memang menjadi wilayah yang rawan banjir, terutama saat hujan deras turun dalam durasi lama.

Rawan banjir saat hujan semalaman

Lutfi menjelaskan, kondisi banjir di kawasan Ciwandan hampir selalu terjadi ketika hujan turun seharian atau semalaman.

Baca Juga: Refleksi Ferry Irwandi di awal 2026: Pendidikan harus hadirkan manfaat nyata bagi masyarakat

“Kalau kasus Ciwandan ini, kalau hujan seharian atau semalaman pasti banjir karena drainasenya kecil dan tersumbat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saluran air yang tidak memadai membuat debit air hujan cepat meluap ke badan jalan dan pemukiman warga.

Dugaan jalur pembuangan air ke laut ditutup

Lebih lanjut, BPBD juga menyoroti dugaan tertutupnya jalur pembuangan air ke laut yang diduga dipicu oleh aktivitas kawasan industri di Cilegon.

“Dulu pembuangan air ke laut. Sekarang karena banyak pabrik,” kata Lutfi.

Baca Juga: HAB ke-80 Kemenag Subang: Kerukunan umat jadi fondasi pembangunan bangsa berkelanjutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X