Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Subang musnahkan 16 ribu botol miras dan ratusan knalpot brong

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:01 WIB
Polres Subang musnahkan 16.000 miras berbagai merek dan 520 knalpot brong pada Kamis 18 Desember 2025
Polres Subang musnahkan 16.000 miras berbagai merek dan 520 knalpot brong pada Kamis 18 Desember 2025

GENMILENIAL.ID Polres Subang menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan memusnahkan ribuan barang bukti hasil operasi kepolisian.

Sebanyak 16.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta 520 knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Kamis 18 Desember 2025 pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan Kantor Propam Polres Subang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

Baca Juga: Forum JPP Promedia bahas penanganan bencana Sumatera, Anggota Task Force ISI soroti peran TNI

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang, TNI, instansi pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat utama Polres Subang.

Komitmen jaga Kamtibmas jelang Operasi Lilin Lodaya

Dalam sambutannya, Kapolres Subang menegaskan bahwa pemusnahan miras dan knalpot brong ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Operasi Lilin Lodaya 2025.

“Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Ini bukan simbolik, tetapi upaya nyata agar masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” tegas AKBP Dony.

Baca Juga: Tanpa bangku dan kursi, anak-anak pengungsi di Aceh Tengah tetap belajar di sekolah darurat pascabanjir

Ia menambahkan, keberadaan miras dan penggunaan knalpot tidak standar selama ini kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, kebisingan, hingga tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

Sejalan Program Asta Cita Presiden

Kapolres Subang juga menyampaikan bahwa langkah penindakan tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.

Menurutnya, peredaran miras, narkotika, serta sediaan farmasi tanpa izin edar harus ditekan secara serius demi melindungi generasi muda.

Baca Juga: JPP Promedia bahas kerangka nasional bantuan kemanusiaan, soroti pentingnya koordinasi bencana dan peran alutsista militer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X