GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang melakukan Operasi Pekat Lodaya 2024 (penyakit masyarakat) terhadap toko atau warung yang menjual miras ilegal pada Jumat, 6 Desember 2024.
Operasi tersebut dilakukan di dua toko atau warung yang berada di pinggir Jalan Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kedua toko tersebut diketahui telah menjual berbagai jenis miras ilegal tanpa tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Subang.
Baca Juga: Kembali ke pangkuan ibu pertiwi, tiga napiter di Lapas IIA Subang lakukan ikrar setia pada NKRI
“Komitmen kami dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Subang,” kata AKP Heri dalam keterangan yang disampaikan pada awak media.
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil operasi tersebut terdapat dua pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian.
“Dua pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini adalah R.U (28 tahun) wiraswasta, asal Desa Darmajaya, Kecamatan Cigadung, Subang dan A.N (24 tahun), wiraswasta, asal Desa Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya.
Disamping itu, petugas juga berhasil mengamanakan sebanyak 139 botol miras berbagai merek yang terdiri dari minuman oplosan, bir, anggur, hingga berbagai merek lain yang tidak memiliki izin edar yang sah.
“Barang bukti yang diamankan dari toko milik R.U, petugas menyita 64 botol minuman oplosan, 19 botol bir Anker, 13 botol bir Anker Lychee, dan sejumlah botol anggur berbagai merek,” ucap AKP Heri.
“Dari toko milik A.N, ditemukan 75 botol anggur, 4 botol AO, dan berbagai jenis miras lainnya,” tambahnya.
Setelah mengamankan barang bukti, polisipun melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan melaksanakan sidang tipiring. Proses hukum terhadap keduanya kemudian dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kedua pelaku telah melanggar Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang, yang mengatur larangan penjualan miras tanpa izin resmi,” terangnya.
Artikel Terkait
Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka
Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang gelar penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di SMAN 1 Purwadadi
Sat Res Narkoba Polres Subang gerebek tiga lokasi peredaran miras ilegal, ratusan botol miras diamankan polisi
Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada belasan pengemudi travel di Subang, seperti ini hasilnya
Dalam 1 bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka
Kurang dari satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin