GENMILENIAL.ID - Polsek Pagaden bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Pagaden menggelar operasi gabungan menindak penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Selasa sore, 27 Mei 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin bersama aparat TNI, Satpol PP, dan unsur pemerintahan Kecamatan Pagaden.
Baca Juga: Rosan Roeslani buka suara soal isu Garuda tambah 50 pesawat Boeing
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Operasi Penyakit Masyarakat ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan angka peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Ikin Sodikin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 101 botol miras berbagai merek dari sejumlah warung yang kedapatan menjual secara ilegal.
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Pagaden, sementara pemilik warung sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Polsek Pagaden ringkus dua pelaku pencurian rel kereta milik PT KAI, dua orang lagi masih buron, ini ancaman hukuman yang menanti
Kasus judi sabung ayam di Lampung tewaskan 3 polisi, ada dugaan bagi-bagi duit ke Koramil dan Polsek
Polri minta bukti adanya dugaan setoran sabung ayam ke Polsek Negara Batin buntut ditembaknya 3 anggota polisi
Cegah aksi sunmori arogan, Polsek Jalancagak dekati komunitas motor dengan pendekatan humanis
Polsek Patokbeusi gerebek lokasi sabung ayam, satu orang diamankan
Sinergi warga dan aparat hadapi bencana, Polsek Kalijati kawal proses pemulihan
Razia knalpot brong di Pagaden, Polsek amankan 16 sepeda motor