GENMILENIAL.ID - Polsek Pagaden sita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal jenis ciu saat melakukan patroli KRYD di wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengatakan bahwa ratusan botol minuman keras tersebut diamankan karena tidak memiliki ijin edar dari sebuah kios di jalan raya Pagaden, Kabupaten Subang.
"Minuman haram tersebut diamankan dari kios yang menjual miras tanpa ijin edar jalan Pagaden kecamatan Pagaden kabupaten subang," kata Kompol Dede Suherman dalam keterangan pada awak media.
Baca Juga: Diduga tabrak tukang bubur, pengemudi diamuk massa hingga bebek belur dan kendaraanya rusak parah
Ia pun mengatakan bahwa ditemukan lokasi ratusan miras ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian pihaknya langsung melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi tersebut.
"Petugas berhasil mengamankan serta menyita miras jenis Ciu 142 botol, Kawa-Kawa 2 botol , Anggur merah gold 2 botol, AO besar 1 besar 1 botol, Anggur kolesom kecil 4 botol. Total 151 botol, yang dijual tanpa izin," terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa Polsek Pagaden akan terus berkomitmen untuk memberantas habis minuman keras, narkoba dan obat-obatan tanpa ijin edar di wilayahnya.
"Polsek Pagaden Polres Subang berkomitmen akan memberantas habis minuman keras, Narkoba, obat-obatan tanpa ijin edar di wilayah hukum Polsek Pagaden," ujarnya.
Selainkan meningkatkan patroli KRYD, Polsek Pagaden juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam peredaran miras, narkoba dan obat-obatan tanpa ijin edar.
"Polsek Pagaden mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras, narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar serta tidak mengonsumsinya karena miras pemicu utama terjadinya kriminal dan kami akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kompol Dede juga meminta masyarakat agar tidak sungkan untuk melapor bila ditemukan ada yang menjual miras ilegal, narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Segera laporkan ke Polsek Pagaden apabila masyarakat mendapati yang menjual atau mengedarkan miras, narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar," tuturnya.***
Artikel Terkait
Polsek Cilandak tengah dalami kasus dugaan penggelapan uang endorse yang dilakukan admin medsos Awkarin
Polsek Subang Kota gagalkan upaya tawuran yang akan dilakukan oleh sekelompok remaja di Parung, 13 orang diamankan
Diduga hendak tawuran, Polsek Pabuaran amankan 14 orang berstatus sebagai pelajar, ini barang bukti yang didapatkan
25 Pelajar yang tergabung dalam geng ‘Avatar Mistery’ diamankan Polsek Purwadadi, sejumlah barang bukti yang disita ini bikin geleng-geleng kepala
Beranggotakan para pelajar, Polsek Pagaden amankan para anggota Genk Kansas 122 serta lakukan deklarasi pembubaran permanen
Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Tanjungsiang di kediamanya di Desa Bunihayu, Jalancagak
Respons aduan masyarakat, Polsek Subang lakukan penyisiran dan penertiban lokasi yang diduga dijadikan tempat judi sabung ayam