Skema promo murah hingga honeymoon jadi modus, uang korban WO Ayu Puspita dipakai untuk cicilan rumah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 16 Desember 2025 | 01:02 WIB
Kasus penipuan WO Ayu Puspita yang rugikan para korban hingga Rp11,5 miliar (Instagram/poldametrojaya)
Kasus penipuan WO Ayu Puspita yang rugikan para korban hingga Rp11,5 miliar (Instagram/poldametrojaya)

Baca Juga: Lawan keterisolasian, warga Beutong Ateuh nekat bangun jembatan kayu di tengah arus sungai deras

Skema promosi tersebut membuat calon pengantin merasa diuntungkan, terlebih ketika ditawari bonus tambahan jika melakukan pelunasan lebih cepat.

Namun, justru di situlah banyak korban akhirnya mengalami kerugian besar.

Dugaan skema ponzi terbongkar

Polisi juga menyinggung adanya dugaan skema ponzi dalam pengelolaan bisnis WO tersebut.

Ayu Puspita diduga menerapkan sistem gali lubang tutup lubang, di mana uang dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien lama.

Baca Juga: VinFast resmi beroperasi di Subang, Kang Rey pastikan serapan tenaga kerja lokal dan arah industri hijau

“Pendaftar berikutnya digunakan untuk menutupi kegiatan sebelumnya. Begitu seterusnya sampai akhirnya menumpuk menjadi kerugian besar,” ungkap Iman.

Akibat skema tersebut, saat masalah mencuat ke publik, tersangka sudah tidak mampu mengembalikan dana korban.

Kerugian capai Rp11,5 miliar, 207 korban melapor

Hingga saat ini, polisi mencatat 207 korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas, yang berperan sebagai pegawai.

Baca Juga: Disorot lewat aduan publik, Kang Akur tegaskan ASN Subang wajib gerak cepat dan tuntas layani warga

Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada memilih jasa wedding organizer, terutama terhadap tawaran paket murah dengan fasilitas di luar kewajaran yang berpotensi menjadi jebakan penipuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X