Penipuan berkedok properti murah di Facebook, 77 korban rugi Rp4,1 miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 28 Juli 2025 | 02:15 WIB
Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan properti dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar (Instagram/restrobekasikota_official)
Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan properti dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar (Instagram/restrobekasikota_official)

GENMILENIALID – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti murah melalui platform Facebook Marketplace.

Sebanyak 77 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi tegaskan larangan study tour bukan untuk tekan wisata, tapi hentikan eksploitasi siswa

Kasus ini terkuak setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban, mulai dari LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.

Pelaku yang diketahui berinisial UY (54) dan K (48) menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.

Properti tersebut diiklankan melalui Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” jelas Kapolres.

Baca Juga: DJ Panda akui sebar foto USG anak Erika Carlina karena cemburu dan emosi

Karena tergiur harga miring, para korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, namun properti yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X