Jejak kasus penipuan di balik pernikahan viral kakek Tarman di Pacitan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 13 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur (X.com/@Alexandra)
Menyoroti kasus kakek Tarman yang viral menikah dengan mahar nikah Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur (X.com/@Alexandra)

GENMILENIAL.ID – Sosok kakek Tarman (74 tahun) mendadak viral di media sosial setelah kabar pernikahannya dengan mahar Rp3 miliar ramai dibicarakan publik.

Namun di balik kisah viral itu, tersimpan jejak panjang kasus penipuan yang pernah menyeretnya hingga ke meja hijau.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah, Tarman divonis bersalah pada 2022 dalam perkara penipuan berkelanjutan.

Baca Juga: Mahasiswa UNM tewas jatuh dari jembatan kembar Gowa, ditemukan setelah 18 jam pencarian

Dalam putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim menyatakan Tarman terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Kasus itu bermula pada 2016 ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang hendak dijual dengan harga fantastis mencapai Rp20 triliun.

Dalam pertemuannya dengan korban bernama Kamid, Tarman menjanjikan imbalan Rp3 triliun apabila korban bersedia membantu biaya operasional transaksi tersebut.

Baca Juga: IFG gelar One Fine Day: Ajak masyarakat sehat, cerdas finansial, dan lindungi diri

“Terdakwa Tarman berkomunikasi dengan saksi Kamid membahas pedang samurai yang diklaim miliknya, dan menawarkan imbalan besar jika transaksi berhasil,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Untuk meyakinkan korban, Tarman bahkan membuat surat palsu seolah berasal dari pihak bank resmi dan mengajak Kamid ke beberapa cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. Namun seluruh surat yang diperlihatkan terbukti palsu.

Dalam prosesnya, Kamid menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp240 juta, baik tunai maupun melalui transfer.

Baca Juga: Rapat koordinasi Kemenpar tegaskan keselamatan wisatawan bahari prioritas utama di Maluku Utara

Janji imbalan triliunan rupiah tak pernah terwujud, sementara korban mengalami kerugian besar.

Setelah bebas dari hukuman, Tarman kembali menjadi sorotan publik karena pernikahannya yang viral dengan mahar fantastis di Pacitan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X