“Proyek-proyek energi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar dan pembangkit listrik tenaga mini, juga berdampak pada kerusakan hutan. Kapasitas di lapangan sering lebih besar dari laporan izin,” ungkap Uli.
Izin berdampak pada fungsi hutan dan DAS
Uli menambahkan, pemberian izin secara masif merusak fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
“Itu semua mendorong kerusakan hutan, perubahan bentang hutan, dan otomatis menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air,” katanya.
Baca Juga: Industri dan pemerintah bersinergi, Desa Patimban nikmati jalan baru dan rumah layak huni
Hutan yang rusak menyebabkan aliran air langsung masuk ke daerah aliran sungai (DAS).
“Walhi Aceh menemukan 90 persen DAS yang rusak di Aceh karena masifnya pertambangan ilegal. Di Sumatera Barat juga sama,” lanjutnya.
“Hutannya rusak, DAS rusak, dan ketika hujan deras datang, pertahanan ekologis jebol, banjir dan longsor terjadi, membawa kayu gelondongan,” tegasnya.***
Artikel Terkait
3 Korban tewas longsor ditemukan di Tapanuli Tengah, warga terisolir bertahan hidup dengan makan durian
Bupati Aceh Timur semprot Satpol PP soal minimnya bantuan saat banjir bandang menerjang 18 kabupaten dan kota
Soal izin tambang dan buka lahan, WALHI sentil negara terkait pengawasan yang longgar: Seperti memfasilitasi kejahatan lingkungan
BNPB pimpin penanganan bencana di Aceh, Sumut, Sumbar, empati nasional mengalir deras
Pemerintah temukan indikasi pelanggaran, 12 perusahaan dianggap berkontribusi pada banjir Sumatera
Menkeu Purbaya pastikan banjir Sumatera tak ganggu pertumbuhan ekonomi nasional
Asal kayu gelondongan di banjir Sumatera mulai dibidik Polri hingga Kejagung, Kemenhut sebut bentuk tim gabungan untuk investigasi