Soal izin tambang dan buka lahan, WALHI sentil negara terkait pengawasan yang longgar: Seperti memfasilitasi kejahatan lingkungan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 Desember 2025 | 20:23 WIB
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi (Instagram/walhisumbar)
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi (Instagram/walhisumbar)

GENMILENIAL.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa banyak perusahaan tambang masih mengabaikan kewajiban reklamasi di bekas galian meski aturan sudah jelas mewajibkannya.

Temuan tersebut disampaikan Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, dalam siniar di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 5 Desember 2025.

Uli menyebut, hingga kini WALHI belum melihat adanya pergerakan berarti terkait reboisasi maupun reklamasi yang dilakukan perusahaan setelah membuka dan mengekspoitasi lahan tambang.

Baca Juga: Pedagang Gedebage minta Menkeu Purbaya beri solusi nyata usai larangan barang thrifting masuk RI

“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi atau aktivitas pascatambang, itu tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” ujar Uli.

Perusahaan diwajibkan reklamasi sebelum membuka blok tambang baru

Menurut Uli, Undang-Undang Pertambangan telah mengatur bahwa perusahaan tidak boleh membuka blok tambang baru bila kewajiban reklamasi di lokasi sebelumnya belum selesai.

“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” katanya.

Baca Juga: Bupati Aceh Timur semprot Satpol PP soal minimnya bantuan saat banjir bandang menerjang 18 kabupaten dan kota

Ia menegaskan, reklamasi pascatambang dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti semula sebelum ada aktivitas penambangan.

“Pelanggaran pertama adalah mereka membuka blok lain tanpa didahului tanggung jawab untuk mereklamasi dan menjalankan kegiatan pascatambang,” lanjut Uli.

WALHI bahkan menemukan banyak bekas tambang yang bukan direstorasi, melainkan ditanami sawit.

“Kami menemukan wilayah yang seharusnya dipulihkan malah ditanami sawit dan pohon lain yang kita tidak tahu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Subang gerak cepat salurkan bantuan untuk warga terdampak luapan Sungai Cikanday di Cisalak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X