Mahfud juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan, termasuk kasus yang menimpa Dera dan Monev di Semarang.
Ia menilai bahwa warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan seharusnya tidak diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.
“Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyak dikriminalisasi, diteror, lalu dicarikan pasal. Kayak orang bernama Dera dan Monev itu kan, apa salahnya dia,” ucapnya.
Baca Juga: Pilu Gubernur Mualem lihat bencana Aceh dari udara: Mata menangkap luka di Tanah Rencong
Mahfud menekankan pentingnya penerapan aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) untuk melindungi aktivis yang bekerja demi kepentingan publik.
Menurutnya, regulasi tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.***
Artikel Terkait
Mahfud MD ungkap laporan Internal Polri: Kapolsek tidak perform hingga sorotan hak prerogatif Kapolri
Mahfud MD ingatkan demokrasi Indonesia mulai menyimpang: Prosedur jalan, substansi hilang
4 Kampung hilang tersapu banjir bandang Aceh, akses darat putus total: Jembatan Bailey dikebut demi jangkau korban
Prabowo tinjau lokasi banjir–longsor di Sumut setelah sepekan, pastikan akses listrik dan logistik segera pulih
Mendagri Tito Karnavian: Penjarahan di Sumatera karena warga lapar, pemerintah sudah all out tangani bencana
Basarnas catat 447 korban meninggal akibat bencana Sumatera, ratusan hilang dan korban luka belum tertangani
Kepala BNPB akui salah nilai bencana di Tapanuli Selatan, minta penanganan dipercepat dan soroti pengungsi terlalu lama di tenda