Hal ini membuat penyidik memerlukan waktu tambahan untuk memverifikasi keterangan dari pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: Semeru masih level awas, PVMBG minta warga jauhi radius 8 km dan waspadai lahar dingin
“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuh Budi.
Roy Suryo ajukan gelar perkara khusus
Di tengah proses tersebut, Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus sebagai upaya menguji penetapan tersangka.
Mekanisme ini berbeda dengan praperadilan dan menjadi jalur alternatif untuk menantang legalitas status tersangka.
Budi membenarkan bahwa permohonan itu telah masuk ke penyidik pada 20 November 2025 dan saat ini tengah diproses internal.
Baca Juga: Dekranasda Subang dorong serat daun nanas jadi identitas baru UMKM lokal
“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” katanya.
Ia memastikan penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.
Dengan diperpanjangnya pencekalan serta adanya permohonan gelar perkara khusus, proses hukum terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dipastikan masih terus berjalan.***
Artikel Terkait
Roy Suryo sentil Gibran pilih hadiri acara mancing saat Hari Sumpah Pemuda: Itu level pak RT, bukan wapres
Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik
Roy Suryo tuding orang dekat Prabowo dalangi kriminalisasi, kaitkan kasusnya dengan ‘Gibran Black Paper’
Susno Duadji buka suara soal penetapan tersangka Roy Suryo cs: Ijazah Jokowi harus asli dan sah
Sidang sengketa ijazah Jokowi memanas: Roy Suryo kritik KPU Surakarta soal pemusnahan arsip, Majelis KIP turun tangan
Mahfud MD: Roy Suryo cs baru bisa dipidana jika keaslian ijazah Jokowi terbukti di pengadilan
Walk out Roy Suryo cs di audiensi ijazah Jokowi, Sri Radjasa singgung intervensi petinggi Polri