“Kami sudah beritikad baik memberikan dokumen, namun yang menurut kami layak dikecualikan, kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” ujar perwakilan UGM.
Hakim perintahkan uji konsekuensi dan kewajiban bawa informasi sengketa
Hakim KIP, Rospita Vivi Paulyn, kemudian mengeluarkan dua perintah penting untuk UGM:
1. Melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang dikecualikan, dengan batas waktu dua minggu.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya jika dibuka,” tegas Hakim.
Baca Juga: Pengadaan lahan proyek Whoosh disorot KPK: Isu tanah negara dijual lagi ke negara diusut
2. Membawa seluruh informasi obyek sengketa pada sidang berikutnya.
“Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup. Semuanya dibawa, sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai UGM,” lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan, termasuk hasil uji konsekuensi dan pemeriksaan informasi yang disengketakan.***
Artikel Terkait
Jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa sebut jalan terjal perjuangan kebenaran
Deret pengakuan tokoh yang tersandung kasus ijazah palsu Jokowi: dr Tifa pasrah, Rismon Sianipar tak gentar
Mahfud MD: Polisi tak berwenang putuskan keaslian ijazah Jokowi, harus lewat pengadilan
Rismon Sianipar diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, pamer buku ‘Gibran End Game’ dan tantang polisi
Susno Duadji buka suara soal penetapan tersangka Roy Suryo cs: Ijazah Jokowi harus asli dan sah
Sidang sengketa ijazah Jokowi memanas: Roy Suryo kritik KPU Surakarta soal pemusnahan arsip, Majelis KIP turun tangan
Diterpa isu ijazah palsu, Hakim MK Arsul Sani bongkar perjalanan studi 11 tahun dan tunjukkan bukti asli