Surya Paloh hormati putusan MKD soal sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 9 November 2025 | 14:34 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Instagram.com/@ahmadsahroni - @nafaurbach)
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Instagram.com/@ahmadsahroni - @nafaurbach)

GENMILENIAL.ID — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, angkat bicara soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Paloh menegaskan, pihaknya menghormati mekanisme etik di DPR dan tidak akan terburu-buru mengambil langkah politik lebih lanjut.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati. Partai sudah memberikan nonaktif. MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” ujar Paloh usai menghadiri Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu 9 November 2015.

Baca Juga: Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading saat salat Jumat, polisi pastikan belum ada korban meninggal

Belum akan lakukan PAW

Surya Paloh menyebut, hingga saat ini partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut.

Menurutnya, NasDem akan menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai aturan kelembagaan DPR.

“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati semua proses itu,” tegas Paloh.

Paloh menilai keputusan MKD merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan DPR yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk partai politik.

Baca Juga: Kronologi balita 4 tahun hilang di Makassar ditemukan di Jambi, pelaku ngaku jual korban Rp3 juta

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach disanksi nonaktif

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025. 

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyebut Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X