Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 November 2025 | 16:03 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (YouTube/Forum Keadilan TV)

Baca Juga: Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, libatkan 130 saksi dan 22 ahli

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, serta menyita 723 barang bukti termasuk dokumen asli Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini murni proses penegakan hukum tanpa intervensi politik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X