5.000 Buruh geruduk DPR tuntut UU Ketenagakerjaan pro pekerja, polisi turunkan 1.464 personel kawal aksi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 6 November 2025 | 11:16 WIB
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025 (Instagram.com/@konfederasikasbi_)
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025 (Instagram.com/@konfederasikasbi_)

Selain itu, KASBI juga menyerukan pemerintah menghentikan badai PHK dan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

“Kami membawa simbol perjuangan seperti patung gurita, poster, dan spanduk sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem eksploitatif,” tambah Sunarno.

1.464 Personel dikerahkan kawal aksi

Untuk memastikan aksi berjalan kondusif, Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 1.464 personel gabungan TNI–Polri dan Pemprov DKI Jakarta di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut pengamanan dilakukan di tiga titik utama aksi.

Baca Juga: Sidang MKD DPR RI bahas kasus etik Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya, sejumlah pengadu cabut laporan

“Untuk di depan DPR/MPR ada 1.464 personel, sementara di titik lain seperti Silang Selatan Monas dan depan Kementerian Haji serta Umrah juga disiagakan personel tambahan,” jelas Susatyo.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menegaskan pendekatan pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi atau merusak fasilitas umum. Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, tapi tetap harus damai,” ujarnya.

Aksi yang diikuti ribuan buruh ini berlangsung tertib hingga siang hari dengan pengawalan ketat aparat, sementara perwakilan KASBI dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR dan Komisi IX untuk menyerahkan tuntutan resmi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X