Demo buruh 28 Agustus, Said Iqbal: Jangan framing mahasiswa-pelajar akan lakukan kekerasan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Said Iqbal soroti mahasiswa dan pelajar di demo buruh, 28 Agustus 2025 (Instagram/saidiqbalorange)
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Said Iqbal soroti mahasiswa dan pelajar di demo buruh, 28 Agustus 2025 (Instagram/saidiqbalorange)

GENMILENIAL.ID – Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025 turut melibatkan kalangan mahasiswa dan pelajar.

Kehadiran mereka menjadi sorotan, terutama terkait isu potensi tindakan anarkis.

Menanggapi hal itu, Presiden KSPI sekaligus Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan framing buruk terhadap mahasiswa maupun pelajar yang ikut aksi.

“Mahasiswa itu gerakan moral, buruh adalah gerakan ekonomi. Jadi jangan di-framing seolah mahasiswa akan melakukan kekerasan. Tidak. Justru bangsa ini bisa bebas juga karena peran mahasiswa,” kata Said Iqbal.

Baca Juga: DPRD soroti KUA-PPAS 2026, Pemkab Subang janji optimalkan PAD dan pastikan efisiensi APBD

Ia juga menyebut sekitar 120 pelajar STM dan SMA ikut bergabung menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, generasi muda itu perlu diakomodasi, bukan justru dipancing melakukan tindakan di luar kendali.

“Biasa saja lah menghadapi mahasiswa, pelajar, STM. Jangan dilarang berlebihan, karena anak muda makin dilarang makin menantang. Aparat sebaiknya lakukan pendekatan persuasif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengimbau mahasiswa dan pelajar tetap menjaga aksi damai dan menolak segala bentuk kekerasan.

Baca Juga: Sri Mulyani perpanjang insentif PPN DTP rumah hingga Desember 2025, harga maksimal Rp5 miliar

Selain soal partisipasi anak muda, demo buruh kali ini membawa 6 tuntutan utama kepada pemerintah, antara lain:

  1. Hapus sistem outsourcing.
  2. Tolak kebijakan upah murah.
  3. Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
  4. Cabut PP No. 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
  5. Hentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus.
  6. Laksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta jadi Rp7,5 juta per bulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X