Ketua Majelis Pertimbangan PGI, Pendeta Gomar Gultom, menyatakan bahwa Presiden menyambut baik usulan tersebut dan berencana membentuk tim atau komisi untuk merealisasikan reformasi kepolisian.
“Ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” tegas Gomar.
Langkah awal Kapolri
Sebelum pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memulai langkah internal melalui Tim Reformasi Polri, terdiri dari 52 Perwira Tinggi (Pati) dan diketuai Komjen Chrysnanda Dwilaksana.
Langkah ini dituangkan dalam Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025, sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan responsibilitas Polri sesuai dengan Grand Strategy Polri 2025-2045.
“Transformasi ini melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah agar Polri sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.***
Artikel Terkait
Gaung 17+8 tuntutan rakyat menggema, Yusril: Pemerintah mustahil abaikan aspirasi publik
Yusril: Presiden Prabowo desak DPR segera bahas RUU Perampasan Aset
Lebih cepat dari pemerintah, Kapolri Listyo Sigit bentuk tim reformasi Polri internal
Mahfud MD tolak Menko Polkam, pilih fokus bantu Prabowo di reformasi Polri
Mahfud MD siap gabung Komite Reformasi Polri, Istana: Alhamdulillah
Komite reformasi Polri resmi dibentuk, publik wanti-wanti jangan sekadar formalitas
Menilik peran Mahfud MD di Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo