Yusril Ihza Mahendra: Nasib Komisi Reformasi Polri tergantung keputusan Presiden

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 03:30 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, minta publik bersabar soal Komisi Reformasi Polri (Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, minta publik bersabar soal Komisi Reformasi Polri (Instagram/yusrilihzamhd)

 

GENMILENIAL.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan update terbaru soal pembentukan Komisi Reformasi Polri dari pemerintah.

Yusril menyebut bahwa pembentukan komisi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo, sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” kata Yusril di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya soroti inflasi: Kunci stabilitas politik dan populer di daerah ala orde baru

“Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” imbuhnya.

Kewenangan Presiden dan DPR dalam struktur Polri

Yusril menegaskan bahwa perubahan struktur kepolisian, termasuk kedudukan dan susunan Polri, merupakan kewenangan Presiden dan DPR RI.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” jelas mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya tegaskan APBD bukan untuk menabung, dorong pertumbuhan ekonomi daerah tak jawa sentris

Aturan tentang struktur Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945 yang menyebut bahwa bersama TNI, susunan dan kedudukannya diatur undang-undang.

Awal usulan reformasi Polri

Usulan reformasi muncul dari pertemuan tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dengan Presiden Prabowo di Istana Negara pada 11 September 2025.

Salah satu topik yang dibahas adalah pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X