Yusril: Presiden Prabowo desak DPR segera bahas RUU Perampasan Aset

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 September 2025 | 12:08 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset (Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset (Instagram/yusrilihzamhd)

GENMILENIAL.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali meminta DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pak Presiden sudah beberapa kali menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Yusril menjelaskan, pemerintah sedang mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, yang berisi daftar prioritas RUU untuk segera dibahas dan disahkan DPR.

Baca Juga: Pakai rompi pink dan tangan terborgol, Nadiem Makarim tegaskan integritas: Tuhan melindungi saya

“Kalau memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu. Dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap membahas,” terangnya.

Menurut Yusril, pembahasan lebih lanjut tinggal menunggu arahan Presiden mengenai siapa yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Selain menyoroti RUU Perampasan Aset, Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan 17+8 Tuntutan Rakyat yang belakangan ramai disuarakan dalam demonstrasi.

Baca Juga: Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba usai jadi tersangka korupsi Chromebook

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah tentu akan merespons positif. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi dijamin undang-undang sepanjang dilakukan tanpa kekerasan.

“Rakyat yang demo tidak akan diganggu, karena itu hak rakyat untuk mengemukakan pendapat. Yang ditindak tegas adalah mereka yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut orang lain untuk berbuat kejahatan,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X