Lucius menambahkan, tanpa transparansi, penambahan dana justru berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.
“Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tapi justru pelesiran ke tempat lain. Ini seperti bonus istimewa tanpa kerja yang pantas diapresiasi,” ujarnya.
Secara regulasi, mekanisme reses diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Meski demikian, tanpa sistem pelaporan yang transparan, publik menilai dana besar untuk reses masih jauh dari makna akuntabilitas.***
Artikel Terkait
Kuota impor BBM 110 persen belum cukup, DPR dengar curhat Shell hingga SPBU swasta mundur dari kesepakatan dengan Pertamina
DPR geram 1.200 ton beras SPHP nyaris rusak, bulog siapkan reprocessing cuci ulang sebelum disalurkan
Buntut desakan publik dan sikap DPR, 6 atlet Israel batal berlaga di kejuaraan dunia senam Jakarta
Polemik APBN untuk bangun ulang Ponpes Al Khoziny: Menkeu belum terima ajuan, DPR ingatkan risiko kecemburuan sosial
Sahabat heran Ammar Zoni kembali terjerat narkoba, DPR desak bongkar jaringan di dalam lapas
DPR soroti lapas usai kasus Ammar Zoni, minta audit sistem keamanan nasional
Renovasi Ponpes Al Khoziny pakai dana APBN, MPR ingatkan soal audit, DPR minta dikaji ulang