“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” jelasnya.
Kuasa hukum bantah ada kerugian negara
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim, menilai penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop.
“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” ujar Hotman.
Menurutnya, hasil audit untuk tahun 2020, 2021, dan 2022 menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara.
Baca Juga: Jejak kasus penipuan di balik pernikahan viral kakek Tarman di Pacitan
“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Publik menunggu putusan
Dengan berakhirnya seluruh tahapan pemeriksaan, publik kini menanti keputusan hakim yang akan menentukan apakah status tersangka Nadiem Makarim sah secara hukum atau dibatalkan.
Apapun hasilnya, putusan ini diyakini akan menjadi sorotan besar, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi dinamika politik dan persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
Mahfud MD: Rektor kampus akui jarang bertemu Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbud
KPK pastikan kasus Google Cloud yang menjerat Nadiem Makarim tetap berjalan
Ironi Nadiem Makarim: Dari simbol integritas hingga terseret kasus korupsi laptop Chromebook
Praperadilan Nadiem Makarim: Dari jerit ibu, pembelaan Hotman Paris hingga dukungan 12 tokoh
Sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa klaim punya 4 alat bukti, minta hakim tolak gugatan
Pilu istri Nadiem Makarim usai pantau sidang praperadilan: Anak-anak tiap hari tanyakan sang ayah
Hotman Paris pertanyakan penetapan tersangka Nadiem Makarim: Audit BPKP sebut tak ada kerugian negara