Tega aniaya mantan istri di jalanan Compreng, pria 28 tahun ditangkap kurang dari sehari

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Kapolres Subang, AKBP AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 7 Oktober 2025
Kapolres Subang, AKBP AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 7 Oktober 2025

GENMILENIAL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial S (22 tahun) di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat diserang oleh mantan suaminya, KS bin Warsim alias Uus (28 tahun), saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Compreng–Pusaka, Desa Compreng, pada Kamis malam, 25 September 2025.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan sempat menjadi buronan selama 24 jam.

Baca Juga: Tragedi di jalan gelap Magetan: 4 Fakta di balik mobil pedangdut Cantika Davinca tabrak 2 remaja hingga tewas

Namun berkat penyelidikan intensif tim Resmob Satreskrim Polres Subang, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu pagi, 27 September 2025, di Kampung Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

“Kasus penganiayaan berat ini dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya sendiri. Setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, pelaku langsung kabur dan berhasil diamankan kurang dari satu hari,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa, 7 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat terjatuh usai kendaraan yang dikendarainya dipepet pelaku.

Baca Juga: Macan tutul terobos hotel di Bandung: 4 Fakta di balik insiden satwa liar yang bikin panik tamu dan warga

Setelah itu, pelaku langsung menyerang korban dan melukai bagian leher menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek serius.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor korban yang rusak parah akibat insiden tersebut.

Kapolres Dony menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya, baik dalam rumah tangga maupun hubungan pribadi.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindakan kekerasan akan ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Baca Juga: KPK bongkar modus jual beli kuota haji 2024, travel ilegal kembalikan uang nyaris Rp100 miliar

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X