GENMILENIAL.ID – Hanya berselang dua hari dari kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap Kuswanto (28 tahun), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Safitri (22 tahun).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
Kasus ini terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, ketika korban yang tengah melintas di Jalan Compreng–Pusaka, Kecamatan Compreng, diserempet hingga jatuh.
Pelaku lantas menyerang menggunakan senjata tajam dan melukai leher korban. Safitri sempat mendapat perawatan di klinik sebelum dirujuk ke RSUD Ciereng Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, penangkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.
Baca Juga: Marak kasus keracunan MBG, pemerintah daerah atau BGN yang harus bertanggung jawab?
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Motif masih dalam pendalaman penyidik.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan kasus kekerasan agar dapat ditangani dengan cepat.***
Artikel Terkait
Kasus penganiayaan pelajar SMK, kuasa hukum korban minta polisi profesional dan tegak lurus dalam menegakan keadilan
Supriyani bebas dari hukuman penjara, intip 4 fakta perjalanan kasus dugaan penganiayaan guru vs siswa di Konawe Selatan
Perempuan ditemukan tewas di saluran irigasi belakang rumah makan di Pagaden, diduga korban penganiayaan
Polres Subang bongkar 20 kasus narkoba, sita 177 gram sabu dan 6.712 butir obat terlarang
Polres Subang tingkatkan kesiapsiagaan, Apel Siaga 1 antisipasi dinamika Kamtibmas
Kasat Reskrim Polres Subang beberkan kronologi sadis begal 5 TKP semalam, polisi perketat patroli jalanan
Polres Subang ungkap sabu 6 gram: Peringatan bahaya narkoba yang mengincar wilayah lokal