2 Hari setelah aksi brutal, Polres Subang ringkus pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istri

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 27 September 2025 | 20:14 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Subang tangkap pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istri di Kabupaten Indramayu, Sabtu 27 September 2025 (Dok. Istimewa)
Tim Resmob Satreskrim Polres Subang tangkap pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istri di Kabupaten Indramayu, Sabtu 27 September 2025 (Dok. Istimewa)

 

GENMILENIAL.ID – Hanya berselang dua hari dari kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap Kuswanto (28 tahun), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Safitri (22 tahun).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.

Kasus ini terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, ketika korban yang tengah melintas di Jalan Compreng–Pusaka, Kecamatan Compreng, diserempet hingga jatuh.

Baca Juga: Akhir pelarian Adrian Gunadi: Mantan bos Investree dipulangkan dari Qatar, Rp2,7 triliun dana ilegal kini disidik OJK

Pelaku lantas menyerang menggunakan senjata tajam dan melukai leher korban. Safitri sempat mendapat perawatan di klinik sebelum dirujuk ke RSUD Ciereng Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, penangkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.

Baca Juga: Marak kasus keracunan MBG, pemerintah daerah atau BGN yang harus bertanggung jawab?

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Motif masih dalam pendalaman penyidik.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan kasus kekerasan agar dapat ditangani dengan cepat.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X