“Polres Subang akan terus hadir melindungi korban dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.***
Artikel Terkait
Aniaya kurir COD hingga terluka, oknum ASN di Pamekasan terancam 9 tahun penjara
'Mas pelayaran' minta maaf usai diduga aniaya driver ShopeeFood: Siap terima konsekuensi hukum
Viral! oknum satpam diduga aniaya pria berkebutuhan khusus, aksi brutal terekam CCTV
2 Hari setelah aksi brutal, Polres Subang ringkus pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istri
Polres Subang kawal program Makan Bergizi Gratis: MoU dengan Bhayangkari dan swasta targetkan 4.000 penerima manfaat
Warga Pamanukan dihebohkan dugaan pembunuhan, polisi tangkap seluruh pelaku
Tegur pengamen mabuk, warga Pamanukan tewas dikeroyok: Polres Subang tangkap tiga pelaku dalam waktu singkat