Tega aniaya mantan istri di jalanan Compreng, pria 28 tahun ditangkap kurang dari sehari

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Kapolres Subang, AKBP AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 7 Oktober 2025
Kapolres Subang, AKBP AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun berikan keterangan pers pada awak media, Selasa 7 Oktober 2025

“Polres Subang akan terus hadir melindungi korban dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X