KPK bongkar modus jual beli kuota haji 2024, travel ilegal kembalikan uang nyaris Rp100 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:09 WIB
Foto ilustrasi - KPK ungkap travel ‘ilegal’ saat berangkatkan jemaah haji 2024 dan pengembalian dana (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Foto ilustrasi - KPK ungkap travel ‘ilegal’ saat berangkatkan jemaah haji 2024 dan pengembalian dana (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Lembaga antirasuah itu mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji oleh sejumlah travel tidak resmi yang bahkan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah mendalami keterlibatan agen travel yang diduga membeli kuota dari penyelenggara resmi.

Baca Juga: Mahfud MD puji kebijakan pajak Purbaya: Tak bebani rakyat dan berani berantas korupsi

“Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi bisa mengolah kuota haji khusus dengan membeli kuota dari travel lain,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut Budi, praktik tersebut dilakukan oleh biro perjalanan yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Faktanya ada biro travel tidak terdaftar tapi bisa memberangkatkan jemaah, dengan membeli dari pihak yang memiliki distribusi resmi,” tambahnya.

Baca Juga: MIND ID tegaskan Satgas Timah bukan alat tangkap, tapi mesin reformasi tata niaga nasional

Uang dikembalikan nyaris Rp100 miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya kini menerima banyak pengembalian uang dari sejumlah travel terkait perkara ini.

Nilainya disebut telah mencapai hampir Rp100 miliar.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi sudah mendekati seratus. Hampir Rp100 miliar,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin, 6 Oktober 2025.

Setyo menegaskan, pengusutan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Proses hukum ambruknya Ponpes Al Khoziny: Bersabar tunggu evakuasi selesai untuk mulai penyidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X