Tegur pengamen mabuk, warga Pamanukan tewas dikeroyok: Polres Subang tangkap tiga pelaku dalam waktu singkat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 16:05 WIB
Polres Subang lakukan identifikasi pada korban diduga pembunuhan, Sabtu 4 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)
Polres Subang lakukan identifikasi pada korban diduga pembunuhan, Sabtu 4 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, tewas setelah dikeroyok tiga pengamen yang sedang mabuk.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan peristiwa itu bermula pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 12.20 WIB.

Tiga pelaku yang dalam pengaruh minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi di Dusun Kedunggede, Desa Mulyasari.

Baca Juga: Kondisi Ole Romeny belum pulih total, Kluivert siapkan 3 opsi striker pengganti di Timnas Indonesia

Korban, Herna (66 tahun), menegur mereka karena merasa terganggu. Namun, teguran itu justru berujung tragis.

“Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” kata AKBP Dony Eko Wicaksono, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 02.00 dini hari.

Tim Resmob Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga pelaku, DS (28 tahun), MA (15 tahun), dan EK (39 tahun).

Baca Juga: Garuda Muda matangkan persiapan menuju SEA Games 2025: TC dua tahap, Marselino masih dalam radar tim

Ketiganya merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

“Dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 pagi, sementara satu pelaku yang sempat kabur ke Kasomalang berhasil diamankan pukul 14.30 WIB,” jelas AKBP Dony.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X