Bansos beras 30 kg lanjut sampai akhir tahun 2026, siapa yang berhak mendapatkan?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 29 September 2026 | 22:31 WIB
Cek penerima bansos beras 2026 untuk program penerima bantuan pangan (PBP) (Instagram/kemensosri)
Cek penerima bansos beras 2026 untuk program penerima bantuan pangan (PBP) (Instagram/kemensosri)

GENMILENIAL.ID - Bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak 30 kilogram kembali dilanjutkan pemerintah melalui program bantuan pangan (PBP).

Penyaluran bantuan pangan tersebut berlangsung selama tiga bulan, yakni Oktober, November, hingga Desember 2026. Program ini menyasar sekitar 33,24 juta penerima manfaat.

Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan. Dengan demikian, dalam periode tiga bulan, setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan total 30 kilogram beras.

Perpanjangan penyaluran tersebut membuat bantuan pangan beras tetap berlanjut hingga penghujung tahun 2026.

Baca Juga: Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, terancam penjara hingga 12 tahun

Bantuan beras untuk kebutuhan pangan

Program bantuan pangan merupakan salah satu bentuk bantuan yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Kebutuhan tersebut menjadi perhatian di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi memengaruhi pasokan dan harga beras di sejumlah wilayah.

Melalui program ini, pemerintah berupaya menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan pokok sekaligus membantu mempertahankan keterjangkauan harga beras bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Sempat membaik, warga Palangka Raya kembali teriak kabut asap selimuti kota: Makin pekat, aroma yang menyengat

Dengan adanya bantuan tersebut, keluarga penerima mendapatkan tambahan pasokan beras untuk kebutuhan pangan selama periode penyaluran.

Bansos beras diperpanjang hingga Desember 2026

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan beras secara bertahap sejak Februari hingga September 2026.

Program tersebut kemudian diperpanjang untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X