KPK periksa lagi eks pejabat pajak Muhamad Haniv terkait dugaan gratifikasi

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 19:20 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, kembali diperiksa (Youtube.com/KPK RI)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, kembali diperiksa (Youtube.com/KPK RI)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.

Pemeriksaan ini terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya saat menjabat periode 2015–2018.

“Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penambangan di Raja Ampat beroperasi lagi, Menteri LH pastikan dampak PT GAG Nikel bisa dimitigasi

KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.

Sebelumnya, Haniv juga pernah diperiksa pada 10 Juli 2025 namun enggan memberi keterangan usai lima jam dimintai penjelasan.

Haniv diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sejumlah uang dari wajib pajak dan memanfaatkannya bagi bisnis fashion anaknya.

Ia bahkan menggunakan jejaring di DJP untuk mengirim permintaan bantuan modal lewat e-mail kepada sejumlah pengusaha.

Baca Juga: Jutaan lapangan kerja ditargetkan lewat 17 paket stimulus ekonomi pemerintah

Praktik tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas institusi perpajakan.

“Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi berpotensi merusak kredibilitas DJP dan menurunkan kepercayaan publik,” kata Budi.

KPK masih mendalami aliran dana yang mengalir ke bisnis keluarga Haniv.

Publik menunggu langkah tegas lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus ini sebagai peringatan bagi pejabat publik lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X