Kontroversi Ferry Irwandi vs TNI: Supremasi sipil, HAM, dan batas kebebasan berekspresi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 13 September 2025 | 18:11 WIB
Polemik influencer Ferry Irwandi vs TNI kini jadi sorotan publik (Instagram.com/@irwandiferry)
Polemik influencer Ferry Irwandi vs TNI kini jadi sorotan publik (Instagram.com/@irwandiferry)

Baca Juga: Generasi muda Subang didapuk jadi duta budaya dan ekonomi kreatif di ajang Mojang Jajaka 2025

Komisi III DPR: TNI tidak punya legal standing

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, juga menyuarakan keberatan atas rencana pelaporan Ferry oleh TNI.

Ia menyebut TNI sebagai institusi tidak memiliki legal standing untuk menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.

Menurut Abdullah, pelaporan semacam itu justru bertentangan dengan UUD 1945, UU TNI, dan putusan MK terbaru.

Baca Juga: Charlie Kirk tewas ditembak saat debat kampus, tambah daftar panjang korban kekerasan politik di AS

Ia menegaskan, kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah hak warga negara dalam sistem demokrasi.

“Supremasi sipil harus dijunjung dalam kehidupan bernegara. Pelaporan justru akan membuat rakyat takut berpendapat,” tambah politisi PKB itu.

Supremasi sipil vs militer di era Prabowo

Kasus ini membuka kembali perdebatan lama soal relasi sipil dan militer di Indonesia. Sejak era reformasi, TNI telah didorong keluar dari ranah politik praktis.

Namun, kasus Ferry Irwandi menunjukkan masih adanya tarik-menarik peran militer dalam ruang demokrasi sipil.

Baca Juga: Bupati Subang tegaskan pembangunan harus merata, perbatasan jadi wajah daerah

Mahfud MD dan Abdullah sama-sama menegaskan bahwa menjaga demokrasi berarti memberi ruang pada kritik, meski kadang caranya kasar atau memicu polemik.

Menggunakan pendekatan hukum pidana justru berpotensi mengekang partisipasi rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X