Industri pangan dapat 2 tahun transisi aturan label gula, garam, lemak

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:12 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan (Unsplash/Franki Chamaki)
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan (Unsplash/Franki Chamaki)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah memberi waktu transisi dua tahun bagi industri makanan dan minuman untuk menerapkan aturan label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan.

Aturan ini merupakan amanat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menargetkan pengendalian penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.

Data Kementerian Kesehatan mencatat, kasus obesitas di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam satu dekade terakhir.

Baca Juga: PPATK luncurkan sistem detak MBG untuk awasi dana program Makan Bergizi Gratis

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pemberlakuan aturan dilakukan bertahap.

“Kami mulai dari edukasi dulu. Dua tahun ke depan baru pembatasan berlaku penuh,” ujarnya, Rabu 27 Agustus 2025. 

Sistem warna ala lampu lalu lintas

Label GGL nantinya memakai kode warna: merah untuk kadar tinggi, kuning sedang, dan hijau rendah.

Perusahaan bisa mulai menggunakan stiker atau deklarasi mandiri pada akhir 2025, sebelum aturan wajib berlaku dua tahun berikutnya.

Baca Juga: RS Hamori tebar layanan kesehatan gratis untuk 400 warga Ciater di Milad ke-2

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah mengadopsi sistem serupa.

Lobi industri dan tekanan global

Reuters melaporkan transisi dua tahun ini muncul setelah adanya lobi dari Amerika Serikat, Food Industry Asia, serta produsen lokal.

AS bahkan menyoal kebijakan ini melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan alasan bisa mengganggu ekspor produk pangan ke Indonesia yang nilainya mencapai Rp892 miliar per tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X