Pemerintah gelontorkan Rp1,5 triliun untuk serap gula petani, harga dijaga Rp14.500 per kilogram

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 25 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri (Unsplash/tinkerman)
Ilustrasi gula - pemerintah siapkan dana penyerapan gula dalam negeri (Unsplash/tinkerman)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah memastikan penyerapan gula petani dalam negeri dengan kucuran dana Rp1,5 triliun melalui ID FOOD (bagian dari Danantara).

Langkah ini diambil agar harga gula di tingkat petani tidak anjlok di bawah Rp14.500 per kilogram.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (NFA) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, kesepakatan ini dihasilkan pada rapat pergulaan nasional di Surabaya, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo lantik Brian Yuliarto jadi Kepala Badan Industri Mineral, dorong hilirisasi berbasis riset

“Penyerapan gula petani melalui Danantara sudah ditandatangani. Pemerintah hadir bersama petani dan pedagang agar masalah penyerapan bisa diantisipasi sejak dini,” ujar Ketut, Minggu 24 Agustus 2025. 

Harga minimal Rp14.500 per kilogram

Pemerintah menegaskan, mekanisme penyerapan dilakukan lewat lelang yang dikelola PT SGN, dengan harga minimal Rp14.500 per kg sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional No. 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Penjualan (HAP).

Seluruh stakeholder sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut serta menghindari praktik 'cash back' yang merugikan petani.

Baca Juga: DPRD Subang setujui Perubahan APBD 2025, PAD naik Rp143,5 miliar

Selain itu, kualitas gula akan ditingkatkan agar sesuai standar, sementara peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang. Satgas Pangan Polri juga akan melakukan pengawasan distribusi.

“Dengan lelang transparan dan dukungan pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, sekaligus menjaga pasokan gula masyarakat tetap aman,” tambah Ketut.

Dapat sorotan DPR

Kebijakan dana jumbo Rp1,5 triliun ini sebelumnya juga dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025.

Dana tersebut dipastikan menjadi instrumen stabilisasi agar petani terlindungi dan harga gula tetap wajar di pasar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X