PPATK luncurkan sistem detak MBG untuk awasi dana program Makan Bergizi Gratis

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:47 WIB
PPATK luncurkan sistem pengawasan dana untuk Program MBG agar terhindar dari penyalahgunaan (bgn.go.id)
PPATK luncurkan sistem pengawasan dana untuk Program MBG agar terhindar dari penyalahgunaan (bgn.go.id)

GENMILENIAL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan sistem baru bernama Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan Program Makan Bergizi Gratis (Detak MBG), Kamis 28 Agustus 2025. 

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana publik dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Peluncuran sistem ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: RS Hamori tebar layanan kesehatan gratis untuk 400 warga Ciater di Milad ke-2

Jaga transparansi dana publik

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pengawasan keuangan harus dilakukan secara ketat.

“Presiden mengamanatkan agar pemerintah menjaga setiap rupiah uang rakyat,” tegasnya.

Detak MBG akan melibatkan PPATK, BGN, hingga perbankan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyebut sistem ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Tak targetkan dialog, demo buruh di DPR hanya sampaikan aspirasi

Deputi BGN, Nyoto Suwignyo, juga menilai mekanisme baru ini memperkuat akuntabilitas MBG.

Kepala LAN, Muhammad Taufiq, bahkan menyebut Detak MBG sebagai 'terobosan penting' dalam pengawasan dana program pemerintah.

Dukungan serupa datang dari Menpan RB, Rini Widyatini, yang berharap sistem ini bisa segera terintegrasi dengan platform INAgov agar pengawasan lintas instansi semakin kuat.

Peluncuran di Jakarta turut dihadiri Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari, pimpinan PPATK, serta pejabat kementerian terkait.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X