Pulau kecil Bali-NTB diduga jatuh ke tangan asing, Menteri ATR BPN: Kepemilikan oleh WNA tak boleh terjadi di republik ini

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 3 Juli 2025 | 02:08 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Instagram/nusronwahid)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Instagram/nusronwahid)

GENMILENIAL.ID – Dugaan kepemilikan pulau-pulau kecil di wilayah strategis Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA) memicu alarm kedaulatan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam atas fenomena mencurigakan ini.

"Beberapa pulau di Bali dan NTB tiba-tiba dibangun dan dikuasai oleh orang asing. Kita tidak tahu prosesnya seperti apa," ujar Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 1 Juli 2025.

Nusron mengungkapkan bahwa secara kasat mata, penguasaan itu sudah dalam bentuk fisik berupa pembangunan rumah hingga resor dengan identitas asing.

Baca Juga: Laura Meizani hadapi sidang Vadel Badjideh: Saatnya korban bicara, saatnya kebenaran diungkap

Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, pulau dan lahan di wilayah Indonesia tidak boleh dimiliki oleh WNA secara langsung.

"Kami sedang dalami legal standing-nya. Tapi yang jelas, kepemilikan oleh WNA itu tidak diperbolehkan. Kalau ada, itu pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan prinsip kedaulatan negara," tegasnya.

Kementerian ATR BPN pun langsung mengirimkan tim investigasi ke lapangan untuk memeriksa dokumen dan alur legalitas penguasaan pulau-pulau tersebut.

Dugaan awal menyebutkan bahwa kepemilikan bisa saja menggunakan badan hukum Indonesia sebagai perantara.

Baca Juga: Estafet komando Kodim Subang: Momentum jaga stabilitas dan perkuat kolaborasi lintas sektor

"Tapi perlu dibedakan antara kepemilikan dan pengelolaan. Yang diperbolehkan hanya pengelolaan, itu pun dengan badan hukum Indonesia. Kepemilikan tetap mutlak milik WNI atau entitas sah dalam negeri," jelas Nusron.

Isu ini mendapat perhatian serius dari DPR RI karena menyangkut kedaulatan agraria dan potensi kerugian negara.

Jika praktik kepemilikan ilegal oleh asing dibiarkan, dikhawatirkan Indonesia bisa kehilangan kontrol atas wilayah strategisnya sendiri.

Pemerintah berjanji akan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran, termasuk mencabut hak atas tanah dan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika diperlukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X