GENMILENIAL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara penuh oleh individu atau pihak swasta, seiring mencuatnya isu penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, di situs jual beli internasional.
“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujar Bima Arya di Kampus IPDN Jatinangor, dikutip Jumat, 27 Juni 2025.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah terhadap narasi keliru soal kepemilikan pulau kecil secara utuh oleh pihak asing atau swasta.
Baca Juga: Kemenpar genjot jalur laut Banyuwangi–Lovina, targetkan pemerataan wisata lewat paket 3B
Bima menekankan bahwa meski investasi dimungkinkan, kepemilikan tetap dibatasi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pulau bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga menyebut pemerintah akan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap status lahan di wilayah-wilayah rawan komersialisasi, guna memastikan regulasi dan perlindungan hukum dijalankan.
Isu mencuat setelah beberapa pulau di Anambas ditampilkan dalam situs jual beli internasional, lengkap dengan deskripsi lokasi, potensi wisata, hingga status perusahaan pengelola yang disebut tengah mengurus perizinan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Meski begitu, harga tidak dicantumkan secara terbuka.
Menanggapi itu, Bima Arya menegaskan bahwa setiap upaya komersialisasi pulau tetap harus tunduk pada prinsip kedaulatan dan keberlanjutan.
“Kita akan menginventarisasi wilayah yang memang harus tetap kita jaga, baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” tambahnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau kecil tidak boleh mengabaikan kedaulatan hukum nasional dan harus berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.***
Artikel Terkait
Wamendagri Bima Arya kunjungi Kabupaten Subang, tinjau sistem irigasi warisan era kolonial Belanda yang sudah 5 tahun rusak
Wamendagri Bima Arya bongkar Lucky Hakim tak tahu Aturan Izin ke Luar Negeri usai Skandal Pelesiran ke Jepang
Wamendagri buka peluang revisi SK kepemilikan 4 pulau sengketa Aceh-Sumut
Cabut izin tambang di Pulau Wawonii, Menhut tegaskan komitmen lindungi lingkungan
Empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Gubernur Mualem: Ini sejarah baru untuk NKRI
3 Fakta di balik keputusan Prabowo soal 4 pulau sengketa yang diklaim sah milik Aceh, bukan Sumut
Usai polemik Aceh-Sumut, Wamendagri ungkap 43 pulau di Indonesia masih dalam sengketa wilayah