GENMILENIAL.ID – Sengketa wilayah pulau di Indonesia ternyata tak berhenti pada kasus empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat 43 pulau di berbagai wilayah Tanah Air yang tercatat dalam sengketa administratif.
Hal tersebut diungkap Bima dalam pernyataannya kepada media di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin 23 Juni 2025.
"Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21. Paling banyak itu di Jawa Timur," ujar Bima.
Sementara itu, sisanya merupakan sengketa antarprovinsi, salah satunya terjadi di Kepulauan Riau yang mencakup sekitar 22 pulau.
Temuan ini mencuat hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat disengketakan antara Aceh dan Sumut, Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Bima menyebut, pola sengketa yang terjadi pada puluhan pulau tersebut cenderung serupa: persoalan titik koordinat, kesalahan penamaan, dan kurangnya kelengkapan administratif.
"Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum, atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan," jelasnya.
Baca Juga: Wamenpar dorong budaya wisata bersih di Lovina, harap edukasi menjadi gaya hidup wisatawan
Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, kedua pihak kerap menyertakan bukti historis sebagai dasar klaim, yang memperumit proses penetapan wilayah secara administratif.
Kementerian Dalam Negeri disebut terus memfasilitasi proses mediasi dan verifikasi teknis melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD), agar polemik serupa tidak berlarut-larut dan tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik maupun pembangunan daerah.***
Artikel Terkait
Wamendagri Bima Arya kunjungi Kabupaten Subang, tinjau sistem irigasi warisan era kolonial Belanda yang sudah 5 tahun rusak
Wamendagri Bima Arya bongkar Lucky Hakim tak tahu Aturan Izin ke Luar Negeri usai Skandal Pelesiran ke Jepang
Presiden Prabowo putuskan empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Kepmendagri dibatalkan
Wamendagri buka peluang revisi SK kepemilikan 4 pulau sengketa Aceh-Sumut
Cabut izin tambang di Pulau Wawonii, Menhut tegaskan komitmen lindungi lingkungan
Empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Gubernur Mualem: Ini sejarah baru untuk NKRI
3 Fakta di balik keputusan Prabowo soal 4 pulau sengketa yang diklaim sah milik Aceh, bukan Sumut