Usai polemik Aceh-Sumut, Wamendagri ungkap 43 pulau di Indonesia masih dalam sengketa wilayah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 26 Juni 2025 | 21:28 WIB
Wamendagri, Bima Arya (Instagram/bimaaryasugiarto)
Wamendagri, Bima Arya (Instagram/bimaaryasugiarto)

GENMILENIAL.IDSengketa wilayah pulau di Indonesia ternyata tak berhenti pada kasus empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat 43 pulau di berbagai wilayah Tanah Air yang tercatat dalam sengketa administratif.

Hal tersebut diungkap Bima dalam pernyataannya kepada media di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin 23 Juni 2025.

"Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21. Paling banyak itu di Jawa Timur," ujar Bima.

Baca Juga: Wamenpar soroti kendala infrastruktur, dorong strategi fleksibel untuk sukseskan program paket wisata 3B

Sementara itu, sisanya merupakan sengketa antarprovinsi, salah satunya terjadi di Kepulauan Riau yang mencakup sekitar 22 pulau.

Temuan ini mencuat hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat disengketakan antara Aceh dan Sumut, Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh.

Bima menyebut, pola sengketa yang terjadi pada puluhan pulau tersebut cenderung serupa: persoalan titik koordinat, kesalahan penamaan, dan kurangnya kelengkapan administratif.

"Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum, atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan," jelasnya.

Baca Juga: Wamenpar dorong budaya wisata bersih di Lovina, harap edukasi menjadi gaya hidup wisatawan

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, kedua pihak kerap menyertakan bukti historis sebagai dasar klaim, yang memperumit proses penetapan wilayah secara administratif.

Kementerian Dalam Negeri disebut terus memfasilitasi proses mediasi dan verifikasi teknis melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD), agar polemik serupa tidak berlarut-larut dan tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik maupun pembangunan daerah.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X