GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional dan daerah tak lagi digelar serentak.
Keputusan monumental ini akan mulai berlaku pada pelaksanaan Pemilu 2029, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menyoroti kompleksitas pemilu serentak yang sebelumnya menggunakan lima kotak suara sekaligus.
Tumpukan beban penyelenggara pemilu
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai sistem pemilu serentak selama ini justru membuat penyelenggara pemilu terbebani dengan pekerjaan yang menumpuk dalam waktu singkat.
Baca Juga: ESAI: Satu Suro, ketika semesta berbisik dan energi mengamini
Ia menyoroti efektivitas dan efisiensi masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang hanya padat aktivitas selama dua tahun dari lima tahun masa jabatan.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ selama sekitar dua tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu, 28 Juni 2025.
Pemilih jenuh, kualitas pemilu menurun
Selain beban bagi penyelenggara, MK juga mencermati kelelahan dan kejenuhan yang dialami pemilih ketika harus menentukan pilihan di lima surat suara sekaligus: presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa hal ini menyebabkan penurunan kualitas pemilu karena pemilih sulit fokus.
“Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas. Ini berdampak pada kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas Saldi.
Menuju pemilu yang lebih efisien
Artikel Terkait
Anwar Usman dilarikan ke RS hingga bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ jalani sidang sengketa Pilkada 2024
Majelis Hakim MK tolak permohonan pemohon, paslon 01 Jimat-Aku
Sengketa hasil Pilkada, ini keterangan Bawaslu Subang yang jadi pertimbangan MK tolak permohonan penggugat
Puluhan musisi Indonesia tuntut kepastian hukum soal royalti ke MK, mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya
Daftar 29 musisi Indonesia yang gugat UU Hak Cipta ke MK, tuntut kejelasan sistem royalti
Kemendagri: Putusan MK soal pendidikan gratis akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal daerah
Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi