Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 6 Juni 2025 | 21:48 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin (Instagram.com/bgsadikin)
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin (Instagram.com/bgsadikin)

 

GENMILENIAL.ID - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Permohonan PB IDI meminta MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan dimaknai sebagai 'tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia'.

Baca Juga: ESAI: Pesan Tan Malaka buat pergerakan kaum muda, refleksi atas pikiran, perjuangan, dan semangat yang tak pernah mati

Namun Menkes Budi menyatakan bahwa UU Kesehatan tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Pemerintah memohon kepada ketua dan majelis hakim MK, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Budi dalam sidang pleno MK RI di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Ia juga menyoroti dalil pemohon terkait pembentukan organisasi profesi. Menurutnya, Pasal 311 ayat (1) menegaskan prinsip konstitusi bahwa organisasi profesi harus bersifat inklusif, bukan eksklusif.

Baca Juga: Sejarah mabit di Muzdalifah, salah satu rangkaian wajib haji usai wukuf di Arafah

“Norma ini juga menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum kesehatan nasional yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif,” ucapnya.

Budi menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan pelemahan organisasi profesi, melainkan bentuk penguatan pengakuan secara konstitusional.

Di sisi lain, Budi menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum dan tidak tunduk pada kehendak negara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X