GENMILENIAL.ID - Industri musik Indonesia kembali diwarnai dengan perdebatan soal hak cipta dan royalti.
Sebanyak 29 musisi ternama secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Meski begitu, rincian dokumen permohonan masih belum tersedia untuk umum.
Para musisi yang terlibat dalam gugatan ini berasal dari berbagai generasi dan aliran musik.
Mulai dari musisi senior seperti Armand Maulana, Titi DJ, dan Vina Panduwinata, hingga generasi muda seperti Raisa, Nadin Amizah, hingga Bernadya, semuanya bersatu dalam perjuangan ini.
Menurut Armand Maulana, keputusan menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan.
Ia menyebut bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam aturan royalti yang justru merugikan penyanyi dan pelaku industri musik lainnya.
"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand pada Selasa 11 Maret 2025.
Kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menjadi penggerak utama dalam gugatan ini.
Mereka mengunggah pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memperjelas aturan terkait performing rights dan pembayaran royalti.
VISI menyoroti tiga aspek utama dalam sistem royalti yang perlu diperjelas.
Artikel Terkait
MK hapus Presidential Threshold yang memudahkan semua calon presiden, ini sejarahnya
Adik ipar Jokowi Anwar Usman tidak setuju MK hapus aturan Presidential Threshold, ungkap alasan ini
Anwar Usman dilarikan ke RS hingga bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ jalani sidang sengketa Pilkada 2024
Majelis Hakim MK tolak permohonan pemohon, paslon 01 Jimat-Aku
Sengketa hasil Pilkada, ini keterangan Bawaslu Subang yang jadi pertimbangan MK tolak permohonan penggugat
Tak hanya Agnez Mo, sederet penyanyi yang tergabung dalam VISI ikut datangi kantor Kementerian Hukum untuk diskusi Undang-Undang Hak Cipta
Tak gabung ke asosiasi penyanyi VISI, Anji mengaku dirinya tak diajak karena kurang terkenal