Dengan dipisahnya pemilu nasional dan daerah mulai 2029, diharapkan tahapan penyelenggaraan menjadi lebih tertata, beban kerja lebih merata, dan partisipasi pemilih menjadi lebih berkualitas.
Putusan ini juga membuka ruang untuk perbaikan sistem demokrasi ke depan, di mana setiap level pemilu dapat memperoleh perhatian yang lebih proporsional dari publik dan penyelenggara.***
Artikel Terkait
Anwar Usman dilarikan ke RS hingga bikin Hakim MK ‘Selang-Seling’ jalani sidang sengketa Pilkada 2024
Majelis Hakim MK tolak permohonan pemohon, paslon 01 Jimat-Aku
Sengketa hasil Pilkada, ini keterangan Bawaslu Subang yang jadi pertimbangan MK tolak permohonan penggugat
Puluhan musisi Indonesia tuntut kepastian hukum soal royalti ke MK, mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya
Daftar 29 musisi Indonesia yang gugat UU Hak Cipta ke MK, tuntut kejelasan sistem royalti
Kemendagri: Putusan MK soal pendidikan gratis akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal daerah
Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi